Jumat, 05 Oktober 2012

UU No. 22 Tahun 2009: Biker Harus Tahu nih…!


Pada tahun 2009 kemarin Kepolisian Republik Indonesia memiliki peraturan baru (undang-undang) yang mengatur tentang pengendara kendaraan bermotor roda dua. Peraturan tersebut dibuat salah satunya untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang sebagian besar melibatkan roda dua. Korban tewas di jalan raya semakin meningkat, sehingga perlu dibuat aturan untuk meminimalisir itu. Berikut poin-poin penting dari UU no. 22 Tahun 2009 yang wajib biker ketahui: (dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya)

Lampu: Bagi sepeda motor yang tanpa menyalakan lampu pada siang hari terkena Pasal 293 Ayat (2) jo Pasal 107 (2) dengan denda Rp 100.000.

Helm standar: Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional 
Indonesia (SNI) terkena Pasal 291 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (8) dengan denda Rp 250.000.

Helm penumpangMembiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm terkena Pasal 291 Ayat (2) jo Pasal 106 Ayat (8) dengan denda Rp 250.000.

MuatanTanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari satu orang Pasal 292 jo Pasal 106 Ayat (9) dengan denda Rp 250.000.

Persyaratan teknis dan laik jalanTidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi: kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (3) dan Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan denda Rp 250.000.

UU No. 22 Tahun 2009 (google.co.id)

Nah lho, banyak juga ya aturan yang mengatur para biker. Mudah-mudahan aturan tersebut yang begitu mengikat benar-benar diaplikasikan di lapangan, tidak “tebang pilih” dalam penegakannya atau ada semacam “wani piro” dari oknum penegak hukum. Selain itu, para biker dituntut untuk lebih disiplin berkendara demi keamanan dan kenyamanan bersama. Yang tidak kalah penting lagi adalah fasilitas umum di jalan yang harus semakin diperbagus dan dilengkapi, misalnya jalan raya yang mulus tidak bolong-bolong, atau penempatan rambu-rambu lalu lintas yang tidak terkesan menjebak (tersembunyi misalnya). Mari dukung upaya penertiban jalan raya.

Semoga bermanfaat!
Salam Bikers Indonesia...!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar