![]() |
Lampu: Bagi sepeda motor yang tanpa menyalakan lampu pada siang hari terkena Pasal 293 Ayat (2) jo Pasal 107 (2) dengan denda Rp 100.000.
Helm standar: Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional
Indonesia (SNI) terkena Pasal 291 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (8) dengan denda Rp 250.000.
Helm penumpang: Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm terkena Pasal 291 Ayat (2) jo Pasal 106 Ayat (8) dengan denda Rp 250.000.
Muatan: Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari satu orang Pasal 292 jo Pasal 106 Ayat (9) dengan denda Rp 250.000.
Persyaratan teknis dan laik jalan: Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi: kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (3) dan Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan denda Rp 250.000.
![]() |
UU No. 22 Tahun 2009 (google.co.id) |
Nah lho, banyak juga ya aturan yang mengatur para biker. Mudah-mudahan aturan tersebut yang begitu mengikat benar-benar diaplikasikan di lapangan, tidak “tebang pilih” dalam penegakannya atau ada semacam “wani piro” dari oknum penegak hukum. Selain itu, para biker dituntut untuk lebih disiplin berkendara demi keamanan dan kenyamanan bersama. Yang tidak kalah penting lagi adalah fasilitas umum di jalan yang harus semakin diperbagus dan dilengkapi, misalnya jalan raya yang mulus tidak bolong-bolong, atau penempatan rambu-rambu lalu lintas yang tidak terkesan menjebak (tersembunyi misalnya). Mari dukung upaya penertiban jalan raya.
Semoga bermanfaat!
Salam Bikers Indonesia...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar